Eks Cipaganti akhirnya benar-benar mati



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. CMNC merupakan perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, bergerak di bidang transportasi.

Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, pengesahan tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terkait hasil pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian perusahaan.

Dimana pada Kamis, (27/4) pekan lalu terdapat hasil dari 47 kreditur yang hadir, 17 kreditur menyatakan menolak. Rinciannya, Kreditur konnkuren 28 kreditur, dengan nilai tagihan yang diakui Rp 98 miliar setuju rencana perdamaian. Delapan kreditur, dengan tagihan Rp 56 milyar menolak.

Sementara kreditur separatis, dua kreditur dengan nilai tagihan yang diakui Rp 14 miliar, menyetujui. Sedangkan sembilan kreditur, dengan nilai tagihan Rp 164 miliar, menolak.

Atas hasil tersebut, Majelis beranggap hal tersebut tidak memenuhi Pasal 281 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili menyatakan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur (CMNC) berakhir dengan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Wiwik dalam amar putusan tang dibacakan, Selasa (2/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto