JAKARTA. Asia Argentum Assets Hong Kong Limited selaku pemegang saham mayoritas (20,95% ) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK), terkait nasib investasinya di Indonesia. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk dinyatakan pailit oleh hakim. Hal itu diutarakan kuasa hukum CMNC Putu Bravo seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Dimana surat yang diajukan pada Jumat pekan lalu (28/4) itu berisikan perhatian BEI dan OJK terkait penanaman modal ia lakukan terhadap CMNC. "Tolong untuk BEI dan OJK diperhatikan kalau, kami gagal berinvestasi di Indonesia akibat dari prospektus yang bisa lolos, " jelasnya.
Eks Cipaganti pailit, investor keluhkan prospektus
JAKARTA. Asia Argentum Assets Hong Kong Limited selaku pemegang saham mayoritas (20,95% ) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK), terkait nasib investasinya di Indonesia. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk dinyatakan pailit oleh hakim. Hal itu diutarakan kuasa hukum CMNC Putu Bravo seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Dimana surat yang diajukan pada Jumat pekan lalu (28/4) itu berisikan perhatian BEI dan OJK terkait penanaman modal ia lakukan terhadap CMNC. "Tolong untuk BEI dan OJK diperhatikan kalau, kami gagal berinvestasi di Indonesia akibat dari prospektus yang bisa lolos, " jelasnya.