KONTAN.CO.ID - KENDARI. Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari. Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019). "Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan terhitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Eks Dandim menjalani penahanan 14 hari di Denpom Kendari akibat postingan istri
KONTAN.CO.ID - KENDARI. Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari. Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019). "Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan terhitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).