JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ramadhany Ismi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan Ramadhany di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/12). Selain itu, Jaksa juga menuntut Ramadhany dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,20 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Eks deputi wilayah Sabang dituntut 7,5 tahun bui
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ramadhany Ismi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan Ramadhany di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/12). Selain itu, Jaksa juga menuntut Ramadhany dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,20 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.