Eks Direktur BBJ divonis tiga tahun penjara



JAKARTA, Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch. Bihar Sakti Wibowo harus siap-siap meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bihar Sakti hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Aswijon, Senin (10/8).

Bihar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dengan vonis tersebut, PT BJJ terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Dana itu diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto