JAKARTA. Hukuman bagi eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Santun Nainggolan dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 miliar, bertambah. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar bagi Santun. Putusan MA ini lebih tinggi dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Santun selama 8 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi MA tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Agustus lalu. Alasan MA menambah hukuman bagi Santun karena kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pembobolan dana deposito tersebut sangatlah besar. "Yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori korporasi milik negara yang sangat vital, penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan.
Eks direktur Elnusa divonis 12 tahun bui
JAKARTA. Hukuman bagi eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Santun Nainggolan dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 miliar, bertambah. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar bagi Santun. Putusan MA ini lebih tinggi dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Santun selama 8 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi MA tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Agustus lalu. Alasan MA menambah hukuman bagi Santun karena kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pembobolan dana deposito tersebut sangatlah besar. "Yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori korporasi milik negara yang sangat vital, penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan.