Eks direktur Merpati sampaikan eksepsi



JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyampaikan nota keberatannya dalam sidang lanjutan, Kamis (12/7).

Hotasi sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-500 dan Boeing 737-400. Penyewaan itu diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga US$ 1 juta.

Dalam nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang, pihak Hotasi membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.


Adapun dalam materi eksepsi, Juniver mengatakan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Jaksa. “Perkara ini murni kasus perdata,” kata Juniver.

Ia beralasan, saat ini belum terjadi kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa. Pasalnya, pihak merpati masih mengupayakan agar uang senilai US$ 1 juta bisa diterima kembali oleh Merpati. Uang tersebut merupakan security deposit yang dibayarkan Merpati kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Dalam gugatan perdata yang berlangsung di AS, Merpati memenangkannya, dan pengadilan setempat memerintahkan TALG mengembalikan security deposit tersebut. Bahkan, dalam proses gugatan tersebut pihak kejaksaan sebagai pengacara negara turut dilibatkan. Juniver bilang, pihaknya akan menghadirkan jaksa yang dimaksud sebagai saksi, untuk mendukung dalil bantahannya. Sementara dalam pokok perkara, Juniver mengatakan kliennya tidak bersalah telah menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, dalam proses penyewaan dua pesawat yang dilakukan oleh Merpati, Hotasi telah berbuat sebagaimana mestinya selaku Direktur Utama.

Ia juga membantah bahwa kliennya memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. “Klien saya tidak menduga akan seperti ini, pihaknya tidak memiliki iktikad buruk ketika memutuskan untuk menunjuk TALG sebagai rekanan,” papar Juniver.

Menanggapi ucapan Juniver, JPU, Ariawan berjanji membuktikan bahwa Hotasi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia bilang, proses perdata berbeda dengan perkara yang sedang ditanganinya.

“Itu suatu hal yang berbeda tidak bisa dicampuradukkan, proses perdata memiliki kepentingan yang berbeda dengan pidana,” ujar Ariawan.

Nah, dalam perkara ini jaksa melihat ada iktikad yang tidak baik yang dilakukan Hotasi ketika melakukan pengadaan tersebut. Unsur memiliki niat itu yang akan dibuktikan jaksa nanti. Namun, demi kepentingan pembuktian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: