JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyampaikan nota keberatannya dalam sidang lanjutan, Kamis (12/7). Hotasi sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-500 dan Boeing 737-400. Penyewaan itu diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga US$ 1 juta. Dalam nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang, pihak Hotasi membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
Eks direktur Merpati sampaikan eksepsi
JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyampaikan nota keberatannya dalam sidang lanjutan, Kamis (12/7). Hotasi sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-500 dan Boeing 737-400. Penyewaan itu diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga US$ 1 juta. Dalam nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang, pihak Hotasi membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.