JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala, yang juga merupakan bekas Direktur PT Reliance Asset Management (RAM), dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Ia juga diharuskan membayar denda sebsar Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 796 juta. Kalau tidak mengembalikan ganti rugi, Jaksa akan menyita harta kekayaannya. Adapun putusan tersebut rupanya lebih enteng dibanding tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan putusan sembilan tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Eks direktur Reliance Aset divonis 6 tahun penjara
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala, yang juga merupakan bekas Direktur PT Reliance Asset Management (RAM), dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Ia juga diharuskan membayar denda sebsar Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 796 juta. Kalau tidak mengembalikan ganti rugi, Jaksa akan menyita harta kekayaannya. Adapun putusan tersebut rupanya lebih enteng dibanding tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan putusan sembilan tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.