KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), didakwa menguntungkan dua perusahaan asing secara melawan hukum hingga Rp 90 miliar dalam kasus asuransi Jiwasraya. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Isa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018. “Akibat perbuatan Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 Miliar di Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), didakwa menguntungkan dua perusahaan asing secara melawan hukum hingga Rp 90 miliar dalam kasus asuransi Jiwasraya. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Isa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018. “Akibat perbuatan Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
TAG: