KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung menetapkan dua tersangka atas nama RD (Ridwan Djamaluddin) yang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Ketut menyebut, peran keduanya adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo. Adapun kerugian negara kasus ini adalah Rp 5,7 triliun.
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung menetapkan dua tersangka atas nama RD (Ridwan Djamaluddin) yang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Ketut menyebut, peran keduanya adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo. Adapun kerugian negara kasus ini adalah Rp 5,7 triliun.