Eks Dirjen Pajak Minta DJP Tak Lagi Tertutup Soal Data Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih terbuka dalam mempublikasikan data perpajakan secara agregat. 

Menurutnya, keterbukaan data akan mendorong pengawasan publik sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.

Darmin menegaskan, pengelolaan perpajakan tidak bisa dilakukan secara tertutup maupun hanya mengandalkan kerja internal pemerintah.


Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Molor, Ada yang Belum Cair Setahun

"Saya gak ngomong mengenai teknis perpajakan. Saya tadi mendengar beberapa kali bahwa kita tidak bekerja sendiri, betul sekali," ujar Darmin dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Menurutnya, salah satu konsekuensi dari tidak bekerja sendiri adalah keberanian membuka data kepada publik. Meski demikian, ia menekankan bahwa yang dipublikasikan bukanlah data wajib pajak secara individual, melainkan data berdasarkan kelompok atau sektor yang tidak melanggar prinsip kerahasiaan.

"Tapi ada nilai dari tidak bekerja sendiri. Yang mungkin secara psikologis kita gak begitu senang. Apa itu? Buka data. Jadi harus ada publikasi, karena data individual itu memang rahasia. Tapi data menurut kelompok itu tidak ada rahasianya sama sekali," ujarnya.

Darmin mencontohkan praktik yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, BPS tetap menjaga kerahasiaan data individu, tetapi secara rutin menerbitkan data agregat yang kemudian dimanfaatkan oleh berbagai kalangan untuk melakukan analisis.

"Undang-undang mengenai BPS itu juga sama ada rahasianya kalau individual. Tapi dia setiap hari mengeluarkan data, sehingga orang menganalisis," katanya.

Ia menilai keterbukaan data akan membuka ruang bagi akademisi untuk melakukan penelitian mengenai perpajakan maupun kepabeanan, sehingga menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi pemerintah.

Baca Juga: DJP Siap Buka Data Tax Ratio per Sektor kepada DPR RI

Lebih lanjut, Darmin mengakui bahwa keterbukaan data berpotensi memunculkan kritik terhadap kinerja otoritas pajak. Namun, menurutnya, kritik tersebut justru menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan.

"Memang bisa dipermalukan juga kita kalau kita gak benar. Artinya kalau dilihat loh ini kelompok yang ini kok rasionya kecil sekali. Ini ada yang gak beres ini," katanya.

Meski demikian, ia berpandangan evaluasi dari publik merupakan mekanisme yang sehat agar institusi terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.

"Jadi pasar modal ya kalau di sektor keuangan, kalau bank itu kan prudensial gitu, tapi kalau pasar modal itu adalah disclosure, buka. Kira-kira filosofinya disitu," jelasnya.

Darmin mengatakan filosofi keterbukaan informasi juga seharusnya diterapkan dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, masyarakat, akademisi, analis, hingga media dapat ikut memberikan penilaian yang konstruktif terhadap kinerja otoritas pajak.

"Buka kemudian biarkan mahasiswa, biarkan analis, biarkan wartawan mengkomentari kita. Pasti kita akan memperbaiki diri," terang Darmin.

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News