JAKARTA. Kasus dugaan korupsi hibah kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang tahun 2006-2007 masuk proses peradilan. Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soemino telah melakukan korupsi dalam proses pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang. Soemino dituding telah mengatur proses pengangkutan KRL itu, sehingga, ada penunjukkan langsung kepada Sumitomo Corporation untuk mengangkut 60 unit KRL eks Jepang. Atas perbuatan terdakwa, Jaksa menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp 20,5 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. "Juga melanggar aturan hibah barang luar negeri dan aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus Salim, jaksa perkara ini, kemarin (22/8). Soemino terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Eks Dirjen Perkeretaapian diancam 20 tahun penjara
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi hibah kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang tahun 2006-2007 masuk proses peradilan. Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soemino telah melakukan korupsi dalam proses pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang. Soemino dituding telah mengatur proses pengangkutan KRL itu, sehingga, ada penunjukkan langsung kepada Sumitomo Corporation untuk mengangkut 60 unit KRL eks Jepang. Atas perbuatan terdakwa, Jaksa menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp 20,5 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. "Juga melanggar aturan hibah barang luar negeri dan aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus Salim, jaksa perkara ini, kemarin (22/8). Soemino terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.