KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada hari ini, Kamis (20/11/2025). “Tanggal sidang, Kamis 20 Desember 2025. Agenda, Pembacaan Putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat pada Kamis pagi. Pada kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Jalani Persidangan Putusan Hari Ini, Kamis (20/11)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada hari ini, Kamis (20/11/2025). “Tanggal sidang, Kamis 20 Desember 2025. Agenda, Pembacaan Putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat pada Kamis pagi. Pada kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.