Eks Dirut Bank DKI izin sakit dari panggilan Jaksa



JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung RI. Sedianya, Winny hadir ke gedung bundar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, Winny kembali mangkir dalam pemanggilan kesekian kalinya yang telah dilakukan penyidik. Alasan ketidakhadiran Winny kata Tony, lagi-lagi sakit. "Yang bersangkutan memberikan surat keterangan sakit," kata Tony kepada KONTAN, Jumat (29/8).

Atas hal tersebut, penyidik yang menangani kasus Winny kembali memberikan surat panggilan terhadap Winny untuk tiga hari ke depan diperiksa sebagai tersangka. Tony juga mengatakan, penyidik juga telah menyiapkan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tersebut.


"Kami menyiapkan dokter untuk mengecek apakah yang bersangkutan benar-benar sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Karena bisa saja dia tidak mau diperiksa dengan alasan sakit," tambah Tony.

Lebih jauh menurut Tony, jika dalam pemanggilan berikutnya Winny kembali mangkir, penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap Winny. Tony pun membuka peluang melakukan terhadap Winny usai pemeriksaan berikutnya.

Kasus ini bermula saat Bank DKI mengucurkan pembiataan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008. Saat itu, Winny masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.

Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo