KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi ditetapkan sebagai tesangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. “Iya benar sudah jadi tersangka (Ari Askara), ada dua orang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Minggu (4/10). Adapun satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama dengan Ari Askhara yakni yakni bekas Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto.
Eks Dirut Garuda Ari Askhara ditetapkan tersangka penyelundupan harley dan brompton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi ditetapkan sebagai tesangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. “Iya benar sudah jadi tersangka (Ari Askara), ada dua orang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Minggu (4/10). Adapun satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama dengan Ari Askhara yakni yakni bekas Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto.