KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait. "KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8). Baca Juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar akui punya rekening di luar negeri
Eks Dirut Garuda dan pusaran kasus pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait. "KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8). Baca Juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar akui punya rekening di luar negeri