JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan eks Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) (Persero) Samsudin Warsa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 15 Desember 2014 lalu. Status tersangka itu diberikan setelah dua tahun Samsudin dilaporkan ke Bareskrim oleh BEG, yakni pada bulan November 2012 lalu. Pihak Bareskrim telah melayangkan panggilan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/12) untuk diperiksa pada hari Kamis (18/12). Namun Samsudin mangkir tanpa alasan tertulis maupun lisan ke Bareskrim. Kanit IV AKBP Arie Darmanto mengatakan, pihaknya segera kembali melayangkan panggilan kedua kepada Samsudin untuk menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin atau Selasa pekan depan. "Sore ini, Kamis (18/12) kami akan mengirimkan panggilan ulang," ujarnya. Jika panggilan kedua tidak juga digubris oleh Samsudin, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. Kuasa hukum GDE, Imam Haryanto mengatakan kliennya tidak menghadiri persidangan lantaran masih berada di luar kota. Selain itu, panggilan dari Bareskrim baru diterima Kamis pagi. "Nanti sepulang dari luar kota, kami akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Imam kepada KONTAN.
Eks Dirut Geo Dipa jadi tersangka penipuan
JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan eks Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) (Persero) Samsudin Warsa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 15 Desember 2014 lalu. Status tersangka itu diberikan setelah dua tahun Samsudin dilaporkan ke Bareskrim oleh BEG, yakni pada bulan November 2012 lalu. Pihak Bareskrim telah melayangkan panggilan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/12) untuk diperiksa pada hari Kamis (18/12). Namun Samsudin mangkir tanpa alasan tertulis maupun lisan ke Bareskrim. Kanit IV AKBP Arie Darmanto mengatakan, pihaknya segera kembali melayangkan panggilan kedua kepada Samsudin untuk menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin atau Selasa pekan depan. "Sore ini, Kamis (18/12) kami akan mengirimkan panggilan ulang," ujarnya. Jika panggilan kedua tidak juga digubris oleh Samsudin, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. Kuasa hukum GDE, Imam Haryanto mengatakan kliennya tidak menghadiri persidangan lantaran masih berada di luar kota. Selain itu, panggilan dari Bareskrim baru diterima Kamis pagi. "Nanti sepulang dari luar kota, kami akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Imam kepada KONTAN.