JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Persero E.T. Samsudin Warsa melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha senilai US$ 144 juta. Samsudin dilaporkan PT Bumigas Energi (BGE) yang merasa dirugikan atas tindakannya. Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan tertanggal 23 Desember 2014, yang diperoleh KONTAN, Samsudin menilai tindakan BGE tersebut merupakan upaya mengkriminalisasi perkara yang sudah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa hukum Samsudin, Imam Haryono memohon agar Kapolri menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan BGE ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak memenuhi unsur pidana. Maka proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini tidak dapat dilanjutkan. Ia juga memohon agar kliennya tidak ditahan Bareskrim.
Eks Dirut Geo Dipa minta perlindungan Kapolri
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Persero E.T. Samsudin Warsa melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha senilai US$ 144 juta. Samsudin dilaporkan PT Bumigas Energi (BGE) yang merasa dirugikan atas tindakannya. Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan tertanggal 23 Desember 2014, yang diperoleh KONTAN, Samsudin menilai tindakan BGE tersebut merupakan upaya mengkriminalisasi perkara yang sudah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa hukum Samsudin, Imam Haryono memohon agar Kapolri menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan BGE ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak memenuhi unsur pidana. Maka proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini tidak dapat dilanjutkan. Ia juga memohon agar kliennya tidak ditahan Bareskrim.