JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (BGE) Samsudin Warsa, Senin (19/1) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng-Patuha. Samsudin akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir. Kendati begitu, PT Bumigas Energi (BGE) yang melaporkan Samsudin mengaku kecewa lantaran penyidik Bareskrim tidak menahan Samsudin. Kuasa Hukum BGE Bambang Siswanto, harusnya penyidik Bareskrim menahan Samsudin. "Kami kecewa, karena penyidik sudah tidak obyektif lagi. Dimana seharusnya tersangka ditahan karena syarat penahanan sudah terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).
Eks Dirut Geo Dipa tidak ditahan, Bumigas kecewa
JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (BGE) Samsudin Warsa, Senin (19/1) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng-Patuha. Samsudin akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir. Kendati begitu, PT Bumigas Energi (BGE) yang melaporkan Samsudin mengaku kecewa lantaran penyidik Bareskrim tidak menahan Samsudin. Kuasa Hukum BGE Bambang Siswanto, harusnya penyidik Bareskrim menahan Samsudin. "Kami kecewa, karena penyidik sudah tidak obyektif lagi. Dimana seharusnya tersangka ditahan karena syarat penahanan sudah terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).