JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Hotasi empat tahun penjaran karena terbukti merugikan negara sebesar US$ 1 juta, terkait penyewaan pesawat boeing 737-500 dan 734-400. Kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang mengatakan kliennya mengajukan PK karena ada novum atau bukti baru. Novum tersebut adalah adanya putusan yang bertentangan satu sama lain yang diakibatkan kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim kasasi MA yang menimbulkan kerugian bagi Hotasi. "Bukti itu berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia Amerika Serikat (AS) kepada dua pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS," ujar Juniver saat membacakan memori PK di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan ajukan PK
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Hotasi empat tahun penjaran karena terbukti merugikan negara sebesar US$ 1 juta, terkait penyewaan pesawat boeing 737-500 dan 734-400. Kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang mengatakan kliennya mengajukan PK karena ada novum atau bukti baru. Novum tersebut adalah adanya putusan yang bertentangan satu sama lain yang diakibatkan kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim kasasi MA yang menimbulkan kerugian bagi Hotasi. "Bukti itu berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia Amerika Serikat (AS) kepada dua pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS," ujar Juniver saat membacakan memori PK di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/12).