JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tony Budi Yanto, S.H selaku kuasa hukum Azhar Umar pada Jumat (9/6) kemarin. Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham serta debitur perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Laporan itu, kata Tony, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp 3 triliun. Selain melaporkan ke KPK, di hari yang sama tadi pagi, Tony juga melaporkan Heindra ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Eks Dirut Multicon Indrajaya dilaporkan ke KPK
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tony Budi Yanto, S.H selaku kuasa hukum Azhar Umar pada Jumat (9/6) kemarin. Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham serta debitur perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Laporan itu, kata Tony, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp 3 triliun. Selain melaporkan ke KPK, di hari yang sama tadi pagi, Tony juga melaporkan Heindra ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).