KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) agar menetapkan vonis terhadap Dudung bersamaan dengan vonis kepada PT DGI. “Kasus pak Dudung dengan PT DGI sebagai korporasi merupakan satu kesatuan dengan obyek yang sama. Karena itu kami mohon majelis hakim dapat menetapkan vonis secara bersamaan,” ujar Susilo Aribowo, kuasa hukum Dudung usai sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (8/11). Menurut Susilo, vonis bersamaan antara Dudung sebagai personal dan putusan terhadap DGI sebagai korporasi sangat penting bagi kepastian usaha. Apalagi selain memiliki ribuan pekerja, sebagai perusahan publik, DGI-yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiiniring Tbk, juga dimiliki oleh ribuan investor, baik ritel, dana pensiun serta investor institusi lainnya.
Eks Dirut PT DGI minta vonis bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) agar menetapkan vonis terhadap Dudung bersamaan dengan vonis kepada PT DGI. “Kasus pak Dudung dengan PT DGI sebagai korporasi merupakan satu kesatuan dengan obyek yang sama. Karena itu kami mohon majelis hakim dapat menetapkan vonis secara bersamaan,” ujar Susilo Aribowo, kuasa hukum Dudung usai sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (8/11). Menurut Susilo, vonis bersamaan antara Dudung sebagai personal dan putusan terhadap DGI sebagai korporasi sangat penting bagi kepastian usaha. Apalagi selain memiliki ribuan pekerja, sebagai perusahan publik, DGI-yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiiniring Tbk, juga dimiliki oleh ribuan investor, baik ritel, dana pensiun serta investor institusi lainnya.