KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated atau Tol MBZ terus bergulir. Dalam sidang lanjutan Selasa (15/5) terungkap kalau mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) ternyata pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated. “Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021 dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Saksi lain, Dino Ario yang merupakan anggota Komite Management KSO Waskita-Acset dalam keterangannya menambahkan, proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema Kerjasama Operasi atau KSO antara Waskita Karya dan ACSET. Dalam KSO tersebut Waskita memiliki porsi saham 51%, sementara ACSET 49%.
Eks Dirut PT JCC Pernah Menolak Klaim Rp 1,4 triliun Di Proyek Jalan Tol Layang MBZ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated atau Tol MBZ terus bergulir. Dalam sidang lanjutan Selasa (15/5) terungkap kalau mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) ternyata pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated. “Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021 dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Saksi lain, Dino Ario yang merupakan anggota Komite Management KSO Waskita-Acset dalam keterangannya menambahkan, proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema Kerjasama Operasi atau KSO antara Waskita Karya dan ACSET. Dalam KSO tersebut Waskita memiliki porsi saham 51%, sementara ACSET 49%.
TAG: