JAKARTA. Perusahaan milik mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, PT Woyla Raya Abadi, tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, perdagangan umum, dan kehutanan ini meminta pengadilan membatalkan akta kerjasama dengan mitra usahanya, yakni pengusaha lokal Herry Laksmono dan PT Samba Indah Utama. Akta kerjasama tersebut bernomor 43 tertanggal 27 September 2011. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan sejak 25 Juni 2013 dan rencananya, hakim membacakan putusan pada Selasa (10/6). Sengketa ini bermula ketika Woyla memberi hak kepada Herry Laksmono untuk menebang, mengelola, dan menjual kayu dari lahan milik perusahaan Puteh. Dengan kerjasama ini, Herry Laksmono bisa mengantongi hasil penjualan kayu, tapi wajib menyetor royalti kepada Woyla per bulan.
Eks Gubernur Aceh ingin batalkan kerjasama
JAKARTA. Perusahaan milik mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, PT Woyla Raya Abadi, tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, perdagangan umum, dan kehutanan ini meminta pengadilan membatalkan akta kerjasama dengan mitra usahanya, yakni pengusaha lokal Herry Laksmono dan PT Samba Indah Utama. Akta kerjasama tersebut bernomor 43 tertanggal 27 September 2011. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan sejak 25 Juni 2013 dan rencananya, hakim membacakan putusan pada Selasa (10/6). Sengketa ini bermula ketika Woyla memberi hak kepada Herry Laksmono untuk menebang, mengelola, dan menjual kayu dari lahan milik perusahaan Puteh. Dengan kerjasama ini, Herry Laksmono bisa mengantongi hasil penjualan kayu, tapi wajib menyetor royalti kepada Woyla per bulan.