JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan istrinya, Evy Susanti dituntut hukuman penjara empat tahun penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Gatot dan Evy membayar denda masing Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim dan pengawai negeri," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (17/2).
Eks Gubernur Sumut dituntut penjara 4,5 tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan istrinya, Evy Susanti dituntut hukuman penjara empat tahun penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Gatot dan Evy membayar denda masing Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim dan pengawai negeri," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (17/2).