Eks humas Polri gugat kewenangan deponering jaksa



Jakarta. Sisno Adiwinoto, mantan Kadiv Humas Mabes Polri menggugat kewenangan Jaksa Agung untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum (deponering). Dia menggugat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengguggat Pasal 35C UU tersebut. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa Jaksa Agung bisa mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sisno mengatakan, gugatan ini dilatarbelakangi oleh deponering Jaksa Agung terhadap kasus mantan pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia mengaku gerah dengan keberadaan pasal tersebut.

"Ketentuan tersebut telah menghambat penyidik dalam menuntaskan kasus," katanya seperti dikutip KONTAN dari website MK Kamis (26/5).

Selain menghambat, Sisno mengatakan, alasan penetapan deponering selama ini lebih banyak diwarnai unsur politis. "Atas itulah kami harap, ketentuan ini bisa dibatalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto