JAKARTA. Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) gigit jari. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian tuntutannya atas aset Batavia Air yang diduga telah dialihkan oleh eks bos Batavia Air, Yudiawan Tansari. Ketua Majelis Hakim Aswijon, Senin (19/5) menyebutkan, kurator hanya bisa membuktikan gudang logistik di kawasan Bandara Mas Tangerang, Banten merupakan milik Batavia. Alhasil, aset tersebut masuk dalam boedel pailit yang dapat dilelang. Sementera lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Juanda dan sempat menjadi kantor pusat maskapai itu tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit. Lantaran, "Aset itu tidak bisa dibuktikan milik Batavia," kata Aswijon.
Eks kantor Batavia lepas dari boedel pailit
JAKARTA. Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) gigit jari. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian tuntutannya atas aset Batavia Air yang diduga telah dialihkan oleh eks bos Batavia Air, Yudiawan Tansari. Ketua Majelis Hakim Aswijon, Senin (19/5) menyebutkan, kurator hanya bisa membuktikan gudang logistik di kawasan Bandara Mas Tangerang, Banten merupakan milik Batavia. Alhasil, aset tersebut masuk dalam boedel pailit yang dapat dilelang. Sementera lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Juanda dan sempat menjadi kantor pusat maskapai itu tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit. Lantaran, "Aset itu tidak bisa dibuktikan milik Batavia," kata Aswijon.