JAKARTA. Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rumah sakit yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini mendapat permohonan PKPU dari 9 bekas karyawannya. Para pemohon adalah Sri Ratini, Nurmina Samosir, Sri Nurhayati, Neneng Tuhriani, Agustina Sahulake, Mariana Saragih, Sukarmo, Suryanah, dan Masnah. Sembilan pemohon ini adalah bekas karyawan RS Sumber Waras yang diberhentikan karena pensiun."Uang pensiunnya tidak dibayarkan. Jumlahnya Rp 800 juta lebih," ujar kuasa hukum Sri Cs, Rony Eli Hutahaean, Rabu (11/12).RS Sumber Waras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun terhadap Sri Cs berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Sumber Waras sejak Desember 2012 hingga September 2013. Dalam perjalanannya, RS Sumber Waras tidak sehat dalam mengelola manajemen dan keuangan. Akibatnya, gaji karyawan tidak dibayar tepat waktu dan pelayanan rumah sakit tidak lagi memadai.Mengetahui hal ini, pemohon telah mengadakan pertemuan guna menyelesaikan pembayaran utang dengan pihak Rumah Sakit. Sayang, pertemuan ini tidak menghasilkan solusi apapun. Selanjutnya, para termohon beberapa kali meminta RS Sumber Waras untuk memenuhi kewajibannya baik secara langsung maupun tertulis. Sri Ratini mengirimkan surat permohonan pesangon pada tanggal 13 September 2013. Surat ini dijawab oleh Direktur utama pada tanggal 21 September 2013. Isinya, Rumah Sakit belum dapat memenuhi permohonan Sri karena mengalami defisit. Kemudian, Masnah juga mengirim surat tertanggal 1 November 2013 perihal permohonan uang pensiun.Berdasarkan perhitungan para termohon, jumlah kewajiban pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang tertunggak mencapai Rp 579,579 juta. RS Sumber Waras juga mempunyai kreditur lain, yaitu Ida Ayu Sukerti, Agus Maulana, Sobirin, dan Maria Goreti Mudjinem. Keempatnya merupakan bekas karyawan dengan nilai tunggakan Rp 206,613 juta. Untuk itu para pemohon meminta majelis mengabulkan permohonannya dan menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon juga meminta majelis hakim untuk mengangkat Bertua Hutapea, Romy Daniel Tobing, dan Indra Nurcahya sebagai pengurus PKPU.Setelah permohonan PKPU diajukan, RS Sumber Waras rupanya membayar semua utang terhadap para krediturnya. Namun, uang ini segera dikembalikan. "Pembayaran dilakukan setelah sidang pertama,tanpa ada penjelasan atau pembicaraan sebelumnya," ujar Rony.Sementara kuasa hukum RS Sumber Waras, Darwin Aritonang menilai pemohon beritikad tidak baik dengan menolak pembayaran. Padahal, pembayaran ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung. "Pembayaran ke semua kreditur bisa dilakukan meskipun sudah masuk persidangan," ujar Darwin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Eks karyawan ajukan PKPU RS Sumber Waras
JAKARTA. Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rumah sakit yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini mendapat permohonan PKPU dari 9 bekas karyawannya. Para pemohon adalah Sri Ratini, Nurmina Samosir, Sri Nurhayati, Neneng Tuhriani, Agustina Sahulake, Mariana Saragih, Sukarmo, Suryanah, dan Masnah. Sembilan pemohon ini adalah bekas karyawan RS Sumber Waras yang diberhentikan karena pensiun."Uang pensiunnya tidak dibayarkan. Jumlahnya Rp 800 juta lebih," ujar kuasa hukum Sri Cs, Rony Eli Hutahaean, Rabu (11/12).RS Sumber Waras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun terhadap Sri Cs berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Sumber Waras sejak Desember 2012 hingga September 2013. Dalam perjalanannya, RS Sumber Waras tidak sehat dalam mengelola manajemen dan keuangan. Akibatnya, gaji karyawan tidak dibayar tepat waktu dan pelayanan rumah sakit tidak lagi memadai.Mengetahui hal ini, pemohon telah mengadakan pertemuan guna menyelesaikan pembayaran utang dengan pihak Rumah Sakit. Sayang, pertemuan ini tidak menghasilkan solusi apapun. Selanjutnya, para termohon beberapa kali meminta RS Sumber Waras untuk memenuhi kewajibannya baik secara langsung maupun tertulis. Sri Ratini mengirimkan surat permohonan pesangon pada tanggal 13 September 2013. Surat ini dijawab oleh Direktur utama pada tanggal 21 September 2013. Isinya, Rumah Sakit belum dapat memenuhi permohonan Sri karena mengalami defisit. Kemudian, Masnah juga mengirim surat tertanggal 1 November 2013 perihal permohonan uang pensiun.Berdasarkan perhitungan para termohon, jumlah kewajiban pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang tertunggak mencapai Rp 579,579 juta. RS Sumber Waras juga mempunyai kreditur lain, yaitu Ida Ayu Sukerti, Agus Maulana, Sobirin, dan Maria Goreti Mudjinem. Keempatnya merupakan bekas karyawan dengan nilai tunggakan Rp 206,613 juta. Untuk itu para pemohon meminta majelis mengabulkan permohonannya dan menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon juga meminta majelis hakim untuk mengangkat Bertua Hutapea, Romy Daniel Tobing, dan Indra Nurcahya sebagai pengurus PKPU.Setelah permohonan PKPU diajukan, RS Sumber Waras rupanya membayar semua utang terhadap para krediturnya. Namun, uang ini segera dikembalikan. "Pembayaran dilakukan setelah sidang pertama,tanpa ada penjelasan atau pembicaraan sebelumnya," ujar Rony.Sementara kuasa hukum RS Sumber Waras, Darwin Aritonang menilai pemohon beritikad tidak baik dengan menolak pembayaran. Padahal, pembayaran ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung. "Pembayaran ke semua kreditur bisa dilakukan meskipun sudah masuk persidangan," ujar Darwin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News