JAKARTA. Para eks buruh PT Metro Batavia atau Batavia Air memohonan audensi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohoanan tersebut terkait berkas putusan PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 yang belum berada di tangan kurator. Kuasa hukum para buruh Odie Hudiyanto menceritakan kepada KONTAN, berkas putusan yang belum diterima kurator ini menghambat eksekusi aset dari Batavia Air. "Salinan putusan sangat dibuthkan agar boedel pailit itu dapat segera dijual dan dananya dipergunakan untuk membayar hak pesangon para buruh," ucapnya Jumat (13/11). Sekadar informasi, perkara PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 ini terkait sengketa aset Batavia Air berupa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Dimana perkara tersebut telah diputus pada 28 Agustus 2015 dengan hasil tim kurator yang berhak atas aset tersebut.
Eks karyawan Batavia Air minta audensi ke MA
JAKARTA. Para eks buruh PT Metro Batavia atau Batavia Air memohonan audensi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohoanan tersebut terkait berkas putusan PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 yang belum berada di tangan kurator. Kuasa hukum para buruh Odie Hudiyanto menceritakan kepada KONTAN, berkas putusan yang belum diterima kurator ini menghambat eksekusi aset dari Batavia Air. "Salinan putusan sangat dibuthkan agar boedel pailit itu dapat segera dijual dan dananya dipergunakan untuk membayar hak pesangon para buruh," ucapnya Jumat (13/11). Sekadar informasi, perkara PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 ini terkait sengketa aset Batavia Air berupa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Dimana perkara tersebut telah diputus pada 28 Agustus 2015 dengan hasil tim kurator yang berhak atas aset tersebut.