JAKARTA. Sengketa antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tengah berseteru dengan 253 eks karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih berlanjut. Padahal sengketa ini telah ada didaftarkan sejak pada pertengahan tahun 2013 yang lalu. Artinya sudah satu tahun, kasus ini masih belum juga diputus. Dalam sengketa ini, Eks Karyawan menggugat CPI karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memberhentikan karyawan di usia 56 tahun. Padahal dalam SK yang telah ditetapkan BP Migas kala itu disebutkan batas usia penisun normal tenaga kerja Indonesia dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada usia 58 tahun. Kuasa hukum eks karyawan, Arfa Gunawan mengatakan hingga kini, belum ada putusan majelis hakim atas kasus tersebut. Malahan, kasus ini baru memasuki tahap pembuktian dari pihak Chevron. "Agendanya sekarang yaitu pembuktian dari pihak tergugat (CPI)," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (20/8).
Eks karyawan Chevron menanti putusan pengadilan
JAKARTA. Sengketa antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tengah berseteru dengan 253 eks karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih berlanjut. Padahal sengketa ini telah ada didaftarkan sejak pada pertengahan tahun 2013 yang lalu. Artinya sudah satu tahun, kasus ini masih belum juga diputus. Dalam sengketa ini, Eks Karyawan menggugat CPI karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memberhentikan karyawan di usia 56 tahun. Padahal dalam SK yang telah ditetapkan BP Migas kala itu disebutkan batas usia penisun normal tenaga kerja Indonesia dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada usia 58 tahun. Kuasa hukum eks karyawan, Arfa Gunawan mengatakan hingga kini, belum ada putusan majelis hakim atas kasus tersebut. Malahan, kasus ini baru memasuki tahap pembuktian dari pihak Chevron. "Agendanya sekarang yaitu pembuktian dari pihak tergugat (CPI)," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (20/8).