Eks Karyawan Gugat Chevron Rp 403,3 Miliar



JAKARTA. PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tengah berseteru dengan 253 eks karyawannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks karyawan Chevron melayangkan gugatan lantaran Chevron dianggap melanggar hukum lantaran memberhentikan karyawan di usia 56 tahun. "Chevron tidak melaksanakan SK-58 yang sudah ditetapkan oleh BP Migas," ujar kuasa hukum eks karyawan, Arfa Gunawan (1/10). SK 0058/2010 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK migas). Dalam SK disebutkan jika batas usia pensiun normal Tenaga Kerja Indonesia dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditetapkan menjadi 58 tahun. Sementara khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia yang menduduki jabatan tertinggi di KKKS, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun. SK 0058/2010 juga memerintahkan agar batas usia pensiun normal 58 tahun segera diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama. Eks karyawan menuding Chevron tidak memenuhi peraturan yang tertuang dalam putusan SK 0058/2010. Meski sebelumnya ada ada aturan mengenai usia pensiun 56 tahun, seharusnya sejak SK-58 terbit pada tanggal 17 Mei 2010 peraturan lama tidak berlaku. Namun ternyata Chevron baru menerapkan peraturan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama tahun 2011-2012 yang disepakati tanggal 12 Mei 2012 dan baru berlaku mulai 11 Juni 2014. Dengan demikian Chevron dinilai telah mengulur-ulur waktu hingga 4 tahun untuk menerapkan SK 0058/2010. Hal ini jelas bertentangan dengan kode etik yang diterangkan dalam nilai-nilai perusahaan Chevron. Eks karyawan juga menuding Chevron melakukan tekanan terhadap Serikat Pekerja pada saat perumusan PKB. Tekanan itu dilakukan saat proses negosiasi antara Chevron dengan serikat pekerja. Tindakan Chevron serta serikat pekerja yang tidak serta merta melaksanakan SK-58 dinilai telah merugikan penggugat. Kerugian yang diderita berupa materiil dan immateriil.Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat memperoleh upah dan tunjangan tetap lainnya yang seharusnya diperoleh selama 2 tahun sejak usia 56 tahun. Berdsarakan perhitungan ini, Chevron telah menyebabkan kerugian terhadap para pekerja sebesar Rp 403,338 miliar.Selain itu penggugat juga menderita kerugian immateriil dengan total Rp 5,06 miliar. Kerugian ini timbul karena penggugat tidak dapat menikmati fasilitas-fasilitas sebagai karyawan Chevron.Sebelum melayangkan gugatan eks karyawan mengaku telah berupaya menempuh jalan damai dengan melakukan korespondensi serta memberikan somasi. Namun upaya tersebut tidak berhasil.Selain meminta ganti rugi, eks karyawan meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Chevron baik benda tidak bergerak maupun benda yang bergerak, diantaranya nomor rekening PT Chevron Pasific Indonesia di Bank JP Morgan Chase Bank Jakarta dan aset di wilayah pengadilan Negeri Dumai berupa minyak mentah hasil produksi Chevron sebanyak 12% yang berada di tangki penyimpanan. Selain menggugat Chevron, eks karyawan juga menyeret Serikat Pekerja National Chevron, Serikat Pekerja Chevron Indonesia, dan Serikat Buruh Muslim Indonesia selaku tururt tergugat. Menanggapi gugatan ini, Chevron melalui Corporate Communication Manager Dony Indrawan mengaku sudah menerapkan peraturan secara bertanggung jawab. Chevron balik menuding eks karyawan mengajukan gugatan yang tidak berdasar. Pasalnya, PKB yang baru telah terdaftar dan mendapat persetujuan dari SKK Migas serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PKB juga disusun dengan mempertimbangakan semua pihak, termasuk karyawan dan pemerintah. Namun demikian, Chevron akan menghormati hukum yang berlaku dan bekerja sama secara penuh dalam proses hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto