JAKARTA. Upaya hukum yang dilakukan sejumlah eks karyawan PT Rockit Aldeway (dalam pailit) dalam menuntut haknya dari dua kreditur separatis haruslah kandas setelah majelis hakim menolak gugatan tersebut. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Sinung Hermawan menilai eksekusi yang dilakukan dua kreditur separatis Rockit, PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Ekonomi Raharja tidak melanggar hukum atau sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal itu berdasarkan Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, kreditur separtis memang memiliki hak untuk mengeksekusi aset. Di mana, pengeksekusian itu harus dilakukan dalam jangka waktu dua bulan sejak masa insolvensi.
Eks karyawan Rockit kandas menuntut kreditur
JAKARTA. Upaya hukum yang dilakukan sejumlah eks karyawan PT Rockit Aldeway (dalam pailit) dalam menuntut haknya dari dua kreditur separatis haruslah kandas setelah majelis hakim menolak gugatan tersebut. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Sinung Hermawan menilai eksekusi yang dilakukan dua kreditur separatis Rockit, PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Ekonomi Raharja tidak melanggar hukum atau sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal itu berdasarkan Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, kreditur separtis memang memiliki hak untuk mengeksekusi aset. Di mana, pengeksekusian itu harus dilakukan dalam jangka waktu dua bulan sejak masa insolvensi.