JAKARTA. Setelah dua kali gagal mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), eks karyawan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras memohonkan pailit Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Permohonan pailit diajukan 12 bekas karyawan yang bernama Sri Ratini, Neneng Tuhriani, Agustina A. Sahuleka, Mariana Saragih, Ida Ayu Sukerti, Nurmina N.W. Samosir dan Mohammad Sobirin. Permohonan pailit terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 25/Pdt.sus.pailit/2-14/Pn.Jkt.Pst pada 14 juli 2014. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon pailit, Lukman Sembada mengatakan, para kliennya telah diberhentikan dengan hormat oleh RS Sumber Waras pada tahun 2012 dan 2013. Dalam SK pemberhentian, ada uang pesangon atau pensiun dengan jumlah berbeda-beda. Bila dijumlahkan ke-12 eks karyawan yang memohonkan pailit ini memiliki total pesangon sebesar Rp 729,9 juta. "Namun sampai sekarang pesangon itu belum dibayar, makanya kami mengajukan permohonan pailit," ujar Lukman ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
Eks karyawan RS Sumber Waras ajukan pailit yayasan
JAKARTA. Setelah dua kali gagal mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), eks karyawan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras memohonkan pailit Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Permohonan pailit diajukan 12 bekas karyawan yang bernama Sri Ratini, Neneng Tuhriani, Agustina A. Sahuleka, Mariana Saragih, Ida Ayu Sukerti, Nurmina N.W. Samosir dan Mohammad Sobirin. Permohonan pailit terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 25/Pdt.sus.pailit/2-14/Pn.Jkt.Pst pada 14 juli 2014. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon pailit, Lukman Sembada mengatakan, para kliennya telah diberhentikan dengan hormat oleh RS Sumber Waras pada tahun 2012 dan 2013. Dalam SK pemberhentian, ada uang pesangon atau pensiun dengan jumlah berbeda-beda. Bila dijumlahkan ke-12 eks karyawan yang memohonkan pailit ini memiliki total pesangon sebesar Rp 729,9 juta. "Namun sampai sekarang pesangon itu belum dibayar, makanya kami mengajukan permohonan pailit," ujar Lukman ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/8).