KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan uang itu diterima Andhi dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex mengatakan, Andhi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Jabatan terakhir Andhi sebelum dicopot adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar. Menurut Alex, selama 2012-2022 Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker atau perantara. Ia juga memberikan rekomendasi untuk para pengusaha yang bergerak dengan kegiatan ekspor impor agar nantinya mereka mudah melakukan aktivitas bisnis. Dalam menjalankan perannya sebagai broker, KPK menduga Andhi menjembatani para importir mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Di antara barang-barang itu akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. "Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex. Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka, Ini Kasusnya Karena perbuatannya, KPK menyangka Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto