KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah menjadi tersangka. Melihat hal tersebut, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat bahwa kinerja OJK semakin optimal. Sebelum ini, OJK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka setelah diduga mengabaikan surat perintah tertulis dari OJK dengan nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020. Dugaan pelanggaran tersebut sama dengan yang dialami oleh Nurhasanah dengan dugaan pelanggaran pidana pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Eks ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, pengamat: OJK harus bergerak lebih cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah menjadi tersangka. Melihat hal tersebut, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat bahwa kinerja OJK semakin optimal. Sebelum ini, OJK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka setelah diduga mengabaikan surat perintah tertulis dari OJK dengan nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020. Dugaan pelanggaran tersebut sama dengan yang dialami oleh Nurhasanah dengan dugaan pelanggaran pidana pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.