KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Rp 1,3 Triliun "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dwi saat membacakan amar putusan. Majelis hakim menetapkan denda Rp 300 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Selain itu, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar. Hakim turut memperhitungkan rumah milik Hery di Pulogebang Permai, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila Hery tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Nuzran Fokus Kawal Pengawan MBG Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp 4,8 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel. Secara khusus, suap bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan maladministrasi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Selain itu, suap juga berkaitan dengan upaya agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi. Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/11/05/12485501/eks-ketua-ombudsman-hery-susanto-divonis-5-tahun-penjara?source=headline. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News