KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan kuasa hukum konsumen PT Kapuk Naga Indah Khresna Guntarto menampik permohonan kepailitan atas anak usaha PT Agung Sedayu Group tanpa adanya persetujuan dari kliennya. Ia menyatakan, apa yang ia lakukan telah sesuai prosedur profesinya sebagai kuasa hukum. "Saya sudah bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam profesi saya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/5). Ia pun turut menyayangkan adanya permohonan maaf yang dinilai menyudutkan dirinya, terkait pengajuan kepailitan Kapuk Naga. "Saya menyayangkan pernyataan mengenai saya, yang seharusnya tidak perlu ada pernyataan - pernyataan seperti di iklan tersebut," lanjutnya.
Eks kuasa hukum konsumen bantah permohonan kepailitan Kapuk Naga tanpa persetujuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan kuasa hukum konsumen PT Kapuk Naga Indah Khresna Guntarto menampik permohonan kepailitan atas anak usaha PT Agung Sedayu Group tanpa adanya persetujuan dari kliennya. Ia menyatakan, apa yang ia lakukan telah sesuai prosedur profesinya sebagai kuasa hukum. "Saya sudah bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam profesi saya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/5). Ia pun turut menyayangkan adanya permohonan maaf yang dinilai menyudutkan dirinya, terkait pengajuan kepailitan Kapuk Naga. "Saya menyayangkan pernyataan mengenai saya, yang seharusnya tidak perlu ada pernyataan - pernyataan seperti di iklan tersebut," lanjutnya.