Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat dengan Aturan Arab Saudi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeklaim, Indonesia terikat dengan aturan dari Arab Saudi terkait pembagian kuota haji pada 2024. 

Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman), yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU," klaim Gus Yaqut, Selasa. 


Keselamatan Jemaah Jadi Alasan 

Selain itu, Gus Yaqut juga menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Baca Juga: Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo!

Penentuan kuota tersebut, klaim Gus Yaqut, karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," klaim Gus Yaqut. 

Kasus Kuota Haji 2024 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran mantan Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2024. 

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus. 

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS). 

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun. 

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Tidak Sesuai UU Haji 

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus. 

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Absen Disidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/24/15105661/eks-menag-yaqut-klaim-pembagian-kuota-haji-2024-terikat-aturan-arab-saudi.

Selanjutnya: Pendapatan Sektor Energi Rusia Anjlok 27% Meski Ekspor Minyak Meningkat

Menarik Dibaca: 9 Minuman Probiotik yang Bagus untuk Kesehatan Usus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News