JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000. Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang diterimanya untuk berinvestasi. Selain itu, Siti juga menggunakan uang tersebut untuk disumbangkan kepada yayasan. Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal. Hal itu diakui oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad, saat bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017). "Saya yang serahkan amplop berisi uang kepada Cici Tegal. Itu atas arahan Ibu Menkes," ujar Sjafii.
Eks Menkes Siti donasi uang suap via Cici Tegal
JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000. Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang diterimanya untuk berinvestasi. Selain itu, Siti juga menggunakan uang tersebut untuk disumbangkan kepada yayasan. Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal. Hal itu diakui oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad, saat bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017). "Saya yang serahkan amplop berisi uang kepada Cici Tegal. Itu atas arahan Ibu Menkes," ujar Sjafii.