KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pada hari Rabu, 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Keputusan ini diambil setelah Johnny G Plate dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa Johnny G Plate telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Bui di Kasus BTS 4G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pada hari Rabu, 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Keputusan ini diambil setelah Johnny G Plate dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa Johnny G Plate telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.