KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dalam Perpres yang diteken 15 Oktober 2024 tersebut, termaktub bahwa menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Untuk diketahui, jaminan tersebut mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan.
Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan yang Anggarannya Ditanggung APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dalam Perpres yang diteken 15 Oktober 2024 tersebut, termaktub bahwa menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Untuk diketahui, jaminan tersebut mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan.