Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan yang Anggarannya Ditanggung APBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. 

Dalam Perpres yang diteken 15 Oktober 2024 tersebut, termaktub bahwa menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. 

Untuk diketahui, jaminan tersebut mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan. 


Baca Juga: Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana

Kemudian, berdasarkan Perpres 121 Tahun 2024 tersebut tercatat, ada dua kategori utama yang diatur dalam peraturan ini, pertama menteri yang berusia di bahwa 60 tahun. Apabila seorang menteri atau sekretaris kabinet selesai menjalankan tugas di usia di bawah 60 tahun, maka dia dan pasangan sahnya berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatannya. 

Selanjutnya untuk kategori yang kedua, yaitu menteri yang berusia 60 tahun atau lebih. Bagi menteri atau sekretaris kabinet yang usianya sudah mencapai 60 tahun atau lebih, saat selesai bertugas, jaminan kesehatan ini diberikan seumur hidup. 

Asuransi kesehatan ini ditanggung sepenuhnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri. 

Baca Juga: Apa Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif? Ini 6 Alasannya

Pengecualian dan Pembatasan 

Namun, dalam Perpres 121 Tahun 2024 tersebut, menegaskan bahwa tidak semua mantan menteri dapat menikmati jaminan ini. Aturan ini mengecualikan mereka yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, bagi mereka yang mengundurkan diri karena status tersangka atau karena putusan pengadilan terkait tindak pidana, manfaat jaminan kesehatan ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. 

Sementara itu, jika seorang menteri meninggal setelah masa tugasnya selesai, maka jaminan kesehatan juga diberikan kepada janda atau duda yang sah dan tercatat dalam administrasi. 

Selanjutnya: Jabat Wakil Presiden, Gibran Bakal Didampingi 8 Stafsus, Ini Tugas dan Rinciannya

Menarik Dibaca: Gandeng Thamrin Nine, Garuda Indonesia Tawarkan Premium Experience bagi Penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli