KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dalam perpres tersebut, jaminan kesehatan yang dibiayai APBN hanya untuk menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. Adapun, perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024.
Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dalam perpres tersebut, jaminan kesehatan yang dibiayai APBN hanya untuk menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. Adapun, perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024.