KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya berdasarkan keputusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan belum menerima keputusan pembatalan tersebut. Namun, menurutnya, apa pun keputusan dari MA harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. “Semua pihak, begitu keputusan MA ini keluar maka semua harus menghormati dan mematuhi keputusan MA tersebut.” ujarnya usai rapat pleno perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Gedung KPU, Minggu (16/9)
Eks napi koruptor boleh menjadi caleg, KPU: Kami belum terima keputusan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya berdasarkan keputusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan belum menerima keputusan pembatalan tersebut. Namun, menurutnya, apa pun keputusan dari MA harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. “Semua pihak, begitu keputusan MA ini keluar maka semua harus menghormati dan mematuhi keputusan MA tersebut.” ujarnya usai rapat pleno perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Gedung KPU, Minggu (16/9)