Eks napi koruptor boleh menjadi caleg, KPU: Kami belum terima keputusan MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya berdasarkan keputusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan belum menerima keputusan pembatalan tersebut. Namun, menurutnya, apa pun keputusan dari  MA harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.

“Semua pihak, begitu keputusan MA  ini keluar maka semua harus menghormati dan mematuhi keputusan MA tersebut.” ujarnya usai rapat pleno perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Gedung KPU, Minggu (16/9)


Namun, ia tidak bisa memastikan apakah bisa merevisi PKPU tersebut dalam waktu cepat. Sebab pada 20 September sudah harus ditetapkan daftar calon tetap (DCT).

Arief menambahkan, untuk memasukkan keputusan MA tersebut ke dalam PKPU, harus melalui tahapan uji publik atau melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Kemudian jika telah ditindak lanjuti, KPU harus menetapkan dan mengirimkan hasil revisi PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian,  KPU juga harus mensosialisasikan ke peserta pemilu serta KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, menurut Arief, secara teknis sulit melakukan revisi PKPU secepatnya.

Ia mengharapkan, MA segera mengirimkan putusan resmi ke KPU agar dapat segera ditindak lanjuti. “Saya berharap MA harus cepat memutus ini dan targetnya karena tanggal 20 september akan ada DCT, maka ada hal-hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.” Jelasnya.

Saat ditanya apakah mantan napi korupsi bisa maju jadi calon legislatif? KPU belum bisa menjelaskan saat ini. “Nanti kalau setelah putusan MA ya saya lihat dulu. Jangan-jangan putusan MA itu memberi ucapan selamat ke KPU. Jangan berandai-andai dulu,” terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat