KONTAN.CO.ID - Singapura. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura). WNI asal Batam itu didakwa melanggar aturan perdagangan saham di Bursa Saham Singapura. WNI itu adalah Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia. Kris Wiluan (71) pernah masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2009. Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya
KONTAN.CO.ID - Singapura. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura). WNI asal Batam itu didakwa melanggar aturan perdagangan saham di Bursa Saham Singapura. WNI itu adalah Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia. Kris Wiluan (71) pernah masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2009. Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).