Eks Pegawai BPOM Lakukan Pemerasan, Berniat Ingin Lengserkan Posisi Penny Lukito



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pemerasan dilakukan karena Sukriadi ingin melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

"Ya betul menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).


Baca Juga: BPOM: 500.000 Produk Kosmetik dan Obat Herbal Lokal Alami Telah Disetujui

Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Arief juga tak mengetahui motif dan bagaimana cara Sukriadi melakukan penggulingan Kepala BPOM.

"Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi. Entah materinya, caranya bagaimana kita enggak tahu," ucap Arief.

"Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan yang bersangkutan, Kepala BPOM pada saat itu," sambungnya.

Menurur Arief, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief pada Senin (12/8/2024) kemarin.

Baca Juga: BPOM: Nilai Pasar Kosmetik Lokal Mencapai Rp 130 Triliun

Adapun Sukriadi disangka Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Arief sebelumnya juga merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD yaitu ada uang Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM.

Kemudian, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Eks Pegawai BPOM Berencana Menggulingkan Penny Lukito", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/13/11032021/bareskrim-ungkap-eks-pegawai-bpom-berencana-menggulingkan-penny-lukito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto