Eks Pegawai Diduga Tipu Pensiunan Rp 13,3 Miliar, Bank Mandiri Taspen Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang melibatkan mantan pegawai perseroan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat mengatakan, perusahaan tidak mentolerir segala tindakan yang bertentangan dengan integritas dan nilai perusahaan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Bank Mandiri Taspen tidak mentolerir tindakan apapun yang bertentangan dengan integritas dan nilai-nilai perusahaan," ujar Tulus dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (7/6/2026).


Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal dan 8 Investasi Ilegal per Mei 2026

Sebagai tindak lanjut, perseroan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap oknum mantan pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi tersebut.

Tulus menegaskan investasi yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan tersebut murni inisiatif pribadi pelaku.

"Pelaku menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan untuk mengelabui nasabah pensiunan," katanya.

Bank Mandiri Taspen juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Sebelumnya, sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas diduga menjadi korban penipuan investasi bodong yang diotaki mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D.

Hingga Kamis (4/6/2026), sedikitnya terdapat 61 pensiunan yang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 13,3 miliar.

Kasus tersebut kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Oknum mantan pegawai berinisial D juga telah dilaporkan pihak Bank Mandiri Taspen atas dugaan pemalsuan dokumen publik serta dilaporkan oleh dua korban atas dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta hingga April 2026

Bank Mandiri Taspen mengimbau nasabah untuk memastikan seluruh transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui produk dan mekanisme resmi bank.

"Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan," ujar Tulus.

Perseroan juga memastikan akan terus mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses hukum selesai. Untuk membantu penanganan kasus, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko layanan di Kantor Cabang Purwokerto serta menyediakan layanan Mantap Call 14024 bagi nasabah yang membutuhkan asistensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News