KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat ketentuan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin berprofesi sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks aparatur Kementerian Keuangan diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), PNS yang berhenti sebelum memasuki masa pensiun, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Telah melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun," bunyi Pasal 5 ayat (1b), dikutip Kamis (9/7/2026). Selain menjalani masa tunggu lima tahun sejak pensiun atau diberhentikan dengan hormat, mereka juga harus memiliki rekam jejak disiplin yang baik selama bertugas.
Baca Juga: Kinerja Penjualan Eceran Diproyeksi Turun pada Juni 2026 Dalam aturan itu, mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat terkait penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, penerimaan gratifikasi, pungutan di luar ketentuan, maupun pelanggaran integritas lainnya. Persyaratan tersebut menjadi syarat tambahan selain kewajiban memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa pajak. Kebijakan ini merupakan salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Pemerintah menyatakan regulasi baru disusun untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa, sekaligus mengatur persyaratan kompetensi yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Batas JHT Bebas Pajak Jadi Rp 400 Juta Masuk Kajian Pemerintah Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyampaikan rencana pengetatan tersebut.
Bimo menyebut pegawai yang keluar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menunggu selama lima tahun sebelum dapat bekerja di sektor konsultan perpajakan. "Kalau fenomena banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu. Lo masuk di gua saja. Lo di sana gaji lo berapa, paling Rp 30-40 juta. Di gua tak terhingga. Bagi saya, oke lo boleh ke sana (konsultan), tapi lima tahun masa tunggu," kata Bimo. Menurut Bimo, aturan tersebut penting karena pegawai DJP memiliki akses terhadap data dan informasi strategis wajib pajak yang berpotensi disalahgunakan apabila langsung berpindah ke sektor swasta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News