JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah menangkap mantan pegawai honorer di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramatjati tahun 2001-2010 berinisial P alias W pada Jumat (19/9) lalu. P alias W kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penerbitan faktur fiktif. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur terkait adanya dugaan penerbit faktur pajak tidak sah di wilayah KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Berdasarkan laporan tersebut kata Yuli, tanggal 17 September 2014 DJP melakukan operasi tangkap tangan terhadap F, yang diketahui sebagai kurir dan adik ipar P alias W. "Kami tangkap P alias W melalui adik iparnya berinisial F. P alias W ditahan di Bareskim Polri," kata Yuli dalam jumpa wartawan di kantornya, Senin (22/9).
Eks pegawai pajak jadi pelaku faktur pajak fiktif
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah menangkap mantan pegawai honorer di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramatjati tahun 2001-2010 berinisial P alias W pada Jumat (19/9) lalu. P alias W kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penerbitan faktur fiktif. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur terkait adanya dugaan penerbit faktur pajak tidak sah di wilayah KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Berdasarkan laporan tersebut kata Yuli, tanggal 17 September 2014 DJP melakukan operasi tangkap tangan terhadap F, yang diketahui sebagai kurir dan adik ipar P alias W. "Kami tangkap P alias W melalui adik iparnya berinisial F. P alias W ditahan di Bareskim Polri," kata Yuli dalam jumpa wartawan di kantornya, Senin (22/9).