Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana pada 30 Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terkait perkara tersebut.


Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

“Rabu 30 Agustus 2023, pukul 10.30 sampai dengan selesai, sidang perdana,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Adapun sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta.

Didakwa gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 94 miliar Dalam perkara ini, tim jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63) serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).

“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” kata Ali.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 94 Miliar

Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.  

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU. Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.

Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto