KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendapat laporan bahwa seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar. Memangnya berapa gaji PNS di Jakarta sehingga bisa mencairkan cek Rp 35 miliar setelah pensiun? Pensiunan PNS yang mencairkan cek Rp 35 miliar tersebut adalah seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai transaksi yang dilakukan pensiunan PNS itu tidak wajar sehingga melaporkannya ke KPK. “Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022). Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar. “Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” tuturnya.
Lantas berapa gaji seorang PNS pejabat eselon III di lingkungan Pemprov DKI? Gaji PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya memiliki besaran yang sama, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun instansi lain. Besaran gaji bagi PNS ini diatur melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga yang terdiri dari 2 jenjang yakni eselon IIIA dan eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi eselon III terendah adalah golongan III/d dan tertinggi adalah golongan IV/d. Di tingkat provinsi, eselon III bisa dianggap sebagai manajer madya satuan kerja atau instansi. Pejabat eselon III merupakan penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh eselon II.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan XVII Berikut besaran gaji pokok untuk PNS pejabat eselon III sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Meski gaji pokok sama, namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh pemda atau instansi masing-masing. Penghasilan PNS Pemprov DKI selama ini dianggap paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia karena besarnya tunjangan yang didapat. Besaran tunjangan untuk PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dari ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Pemprov DKI memang cukup tinggi. TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain. Berikut rincian tunjangan dari TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
- TPP PNS Jakarta jabatan Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Kemudian besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter adalah:
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- TPP PNS Jakarta jabatan Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan. Selain TPP, pejabat di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan lainnya. Salah satunya adalah tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diatur lewat Pergub DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016. Besaran TKD untuk PNS dan CPNS Pemprov DKI diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya. Sebagai daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar. Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS. Tak hanya itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural juga mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya. Besarannya bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan. Tunjangan transportasi untuk pejabat Pemprov DKI diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015. Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan grade berdasarkan lingkup wilayah kerja. Grade 1 untuk tingkat provinsi, grade 2 tingkat wilayah administrasi dan kabupaten administrasi. Lalu grade 3 untuk tingkat wilayah kecamatan, dan grade 4 untuk tingkat wilayah kelurahan dan sekolah. Bagi eselon III, grade paling rendah adalah grade 3. Berdasarkan aturan itu, tunjangan transportasi untuk pejabat eselon III besarannya adalah sebagai berikut:
- Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 1: Rp 6.500.000
- Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 2: Rp 6.000.000
- Tunjangan transportasi PNS Jakarta Grade 3: Rp 5.500.000
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021 mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19). Selain itu Pemprov DKI juga memutuskan tidak memberikan tunjangan transportasi periode Mei hingga Desember 2020 bagi pejabat struktural. Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November tahun 2020, pembayarannya ditunda. Pemprov DKI memutuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan. Uang cek pensiunan PNS DKI dibelikan rumah KPK menerima laporan dari PPATK soal pencairan cek senilai Rp 35 miliar milik salah seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. “KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022). Dari penelusuran, sebagian uang yang dicairkan oknum pensiunan PNS itu dibelikan rumah secara tunai senilai Rp 3,5 miliar. KPK pun meminta eks pejabat PNS Pemprov DKI tersebut melakukan klarifikasi terkait pencairan cek karena diduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi. Namun, KPK tak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Alex, oknum mantan PNS pejabat Pemprov DKI itu meninggal dunia. “Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap dia. “Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” lanjut Alex. KPK pun meneruskan temuan PPATK ke Direktorat Jenderal Pajak. Alex mengatakan, dugaan tindak pidana kasus ini memang tidak bisa diteruskan lantaran pihak yang terkait meninggal dunia.
Meski begitu, kekayaan yang ditinggalkannya dapat dikenakan pajak. “Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” terang dia. “Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” pungkas Alex. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Pensiunan PNS Cairkan Cek Rp 35 Miliar, Berapa Gaji Pejabat Eselon III DKI?", Editor : Elza Astari Retaduari Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto